TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan 11 orang warga negara asing (WNA) asal benua Afrika. Mereka ditangkap di Apartemen Center Point, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa, (12/2/2019) malam.
Kepala
Kantor Imigrasi Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan, kesebelas WNA yang
diamankan terdiri dari 10 orang warga negara Nigeria dan satu orang warga negara Ghana. Mereka
diamankan usai pihaknya mendapatkan laporan adanya keberadaan WNA tersebut.
"Keberadaan warga negara asing
ini sebelumnya diketahui dari adanya laporan warga sekitar, sebagai bentuk
tindakan preventif terhadap keamanan lingkungan, selanjutnya digelar
pemeriksaan oleh Timpora (Tim pengawas orang asing) yang dibantu Badan
Intelejen Stategis," kata Teguh, Rabu, (13/2/2019).
Saat
diperiksa, kesebelas WNA ini tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen
keimigrasian. Sebab, dari 11 WNA, hanya empat orang yang dapat menunjukkan
paspor, sedangkan tujuh orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen apapun.
"Paspor
empat orang WNA yang ditunjukkan juga sudah over stay, oleh sebab itu,
kesebelas WNA ini didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran UU
keimgrasian, akhirnya atas dugaan itu petugas mengamankan dan membawa 11 orang
itu ke kantor imigrasi untuk pendalaman," papar Teguh.
Selain itu,
dari hasil penangkapan 11 WNA tersebut, pihak Imigrasi Bekasi juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa puluhan ponsel, modem, laptop, serta simcard yang
diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan siber atau penipuan online.
"Patut
diduga bahwa WNA ini kemungkinan besar melakukan tindakan cyber crime
(kejahatan siber) atau penipuan online, tapi harus kita pelajari lebih
lanjut," ungkap Teguh.
Untuk itu
pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut, jika mereka terbukti melakukan
tindakan kejahatan yang melanggar hukum, kesebelas WNA ini akan diproses sesuai
tindak pidana yang mereka lakukan dengan melibatkan pihak berwajib.
"Tentu
kami akan mendalami jika terbukti bahwa kegiatan mereka langgar UU
(undang-undang) akan tindaklanjuti berupa proses penyelidikan kalau cukup
bukti, bisa juga di deportasi," ungkap Teguh.
Teguh
menambahkan, kesebelas WNA ini belum diketahui sejak kapan berada di tanah air,
mereka juga diperkirakan tinggal secara berpindah-pindah seperti di Jakarta
Utara, Jakarta Timur, hingga Bekasi.
"Kalau
di Apartemen Center Point mereka baru sekitar 2 mingguan, selain itu dari data
empat paspor yang kita temukan milik 4 orang WNA, mereka masuk ke Indonesia
melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan izin tinggal kunjungan,"
pungkasnya.
- Yusuf Bachtiar. 13 februari 2019. “Imigrasi Bekasi Amankan 11 WNA Asal Afrika yang diduga lakukan Kejahatan Siber”. http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/13/imigrasi-bekasi-amankan-11-wna-asal-afrika-yang-diduga-lakukan-kejahatan-siber. Diakses pada 18 April 2019.
